“Semua masyarakat. Semua warga masyarakat harus menjaga keamanan. Jadi pendekatannya adalah hukum . Siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah maka pendekatannya adalah hukum,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sudah ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB itu terdiri dari 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh warga Ahmadiyah. SKB tersebut untuk melindungi hak-hak Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.
SKB tiga Menteri Nomor 3 tahun 2008 akan terus disosialisasikan, sehingga kekerasan atas nama agama dapat dihindari. Sementara itu terkait dengan terhambatnya pembangunan rumah ibadah, Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan kondisi tersebut diakibatkan oleh kurang lengkapnya izin.
“Ini lagi-lagi terhambatnya semata-mata karena surat izin mendirikan bangunan. Saya heran kenapa tidak dimuat oleh media. Dan yang tidak bisa membangun rumah ibadah tepat waktu, tidak hanya Gereja saja melainkan Masjid,” ujar Menteri Suryadharma Ali.
Adapun terkait dengan status Ahmadiyah, Menteri Suryadharma Ali mengaku tengah mengevaluasi. Evaluasi melibatkan kementerian dan institusi terkait. “Kita akan melakukan evaluasi. Pembinaan dan evaluasi dan menyikapi kedudukan hukum Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Terget waktu nanti Pak Menko Kesra,” jelasnya.
0 Tanggapan:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !