MADINA - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS)
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dibekuk karena
diduga memalak pada pelajar dengan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka juga menodongkan pistol kepada korban agar menyerahkan uang dan telefon genggamnya.
Dua oknum PNS itu adalah Idris Eal Al Amini (29), Kepala Seksi di
Bagian Tata
Pemerintahan Pemkab Madina, dan Fadli Nasution (31), Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Madina.
Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Madina. Mereka dikeroyok warga karena kedapatan melakukan pemalakan kepada para remaja yang kerap begadang di sekitar Kota Panyabungan.
Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku anggota Polres Madina sambil menodongkan senjata jenis revolver wing gun jenis air soft gun kepada korban. Target tersangka kebanyakan para pelajar karena mudah ditakut-takuti.
Dari 20 korban yang melapor ke polisi mengaku, telefon selulernya dan uang dari dompet dirampas pelaku. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu untuk memberi efek jera kepada para pelajar yang kerap begadang. Tersangka juga mengaku perbuatan itu atas perintah atasannya di Pemkab Madina.
Pemerintahan Pemkab Madina, dan Fadli Nasution (31), Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Madina.
Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Madina. Mereka dikeroyok warga karena kedapatan melakukan pemalakan kepada para remaja yang kerap begadang di sekitar Kota Panyabungan.
Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku anggota Polres Madina sambil menodongkan senjata jenis revolver wing gun jenis air soft gun kepada korban. Target tersangka kebanyakan para pelajar karena mudah ditakut-takuti.
Dari 20 korban yang melapor ke polisi mengaku, telefon selulernya dan uang dari dompet dirampas pelaku. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu untuk memberi efek jera kepada para pelajar yang kerap begadang. Tersangka juga mengaku perbuatan itu atas perintah atasannya di Pemkab Madina.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Ahmad Fauzi,
mengatakan, tersangka sudah sering melancarkan aksinya. Polisi juga
telah mendapat laporan dari masyarakat atas tindakan dua oknum PNS
tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya dan sebuah telefon genggam serta kartu identitas. Polisi juga masih mengembangkan kasus itu karena diduga hasil pemalakan sudah dijual.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 368 serta 335 dengan tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan serta perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, mereka juga dikenakan penyalahgunaan nama institusi Polri dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya dan sebuah telefon genggam serta kartu identitas. Polisi juga masih mengembangkan kasus itu karena diduga hasil pemalakan sudah dijual.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 368 serta 335 dengan tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan serta perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, mereka juga dikenakan penyalahgunaan nama institusi Polri dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/05/31/340/815478/nyamar-jadi-polisi-oknum-pns-itu-rampas-uang-pelajar
0 Tanggapan:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !