JAKARTA - Guna meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah melakukan penjualan saham milik negara di Perusahaan PT Primissima (Persero), sebuah perusahaan tekstil patungan antara pemerintah RI dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Penjualan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013. Penjualan saham itu, dilakukan melalui penjualan saham secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabiliitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79 persen. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (26/5/2013).
Menurut PP Nomor 37 Tahun 2013, hasil penjualan saham PT Primissima disetorkan langsung ke Kas Negara. Serta, hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan. Biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namun, Sesuai dengan bunyi Pasal 4 PP No. 37/2013 itu, setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nlai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.
"Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79 persen. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (26/5/2013).
Menurut PP Nomor 37 Tahun 2013, hasil penjualan saham PT Primissima disetorkan langsung ke Kas Negara. Serta, hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan. Biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namun, Sesuai dengan bunyi Pasal 4 PP No. 37/2013 itu, setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nlai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/05/26/320/812851/dahlan-bakal-jual-saham-primissima


0 Tanggapan:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !